Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran Sidoarjo yang menewaskan lebih dari 60 santri. Pasal yang akan diterapkan terhadap orang yang bertanggung jawab termasuk Pasal 359 KUHP yang mengatur pidana bagi seseorang yang kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain, dan Pasal 360 KUHP yang mengatur pidana karena kelalaian yang menyebabkan luka berat. Selain itu, Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga akan diterapkan terkait pelanggaran ketentuan teknis bangunan. Meskipun proses penyelidikan masih berlangsung, Nanang belum mengungkapkan nama atau pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Langkah-langkah penegakan hukum telah dilakukan sejak awal kejadian, termasuk proses evakuasi yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo. Setelah evakuasi selesai, Polda Jatim membentuk tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani tragedi Al Khozini. Pencarian korban masih berlangsung, dengan Basarnas mencatat total 171 korban dari kejadian tersebut, di antaranya 67 meninggal dunia. Proses identifikasi juga sedang dilakukan untuk mengidentifikasi korban yang berhasil ditemukan.


