Wednesday, June 10, 2026
HomeLintas KotaPemprov DKI Rambah Penertiban Pedagang Hewan Kurban di Ruang Terbuka

Pemprov DKI Rambah Penertiban Pedagang Hewan Kurban di Ruang Terbuka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan sejumlah pedagang hewan kurban yang menggunakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk berdagang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan secara khusus terhadap pedagang di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Larangan berdagang hewan kurban di RTH dan fasilitas umum seperti taman kota dan trotoar sudah sering kali disosialisasikan kepada para pedagang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha.

Pramono menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan melarang penggunaan RTH untuk berdagang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke saluran air setelah pemotongan guna mencegah pencemaran lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan prinsip “Eco Qurban” kepada warga dan panitia kurban, termasuk aturan penanganan limbah cair dan padat untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan.

Prinsip “Eco Qurban” mengacu pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan di lokasi pemotongan. Dengan menerapkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022, diharapkan praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban dapat berlangsung secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Dengan demikian, upaya untuk meminimalisasi gangguan terhadap lingkungan dapat terus ditingkatkan demi menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer