Saturday, June 6, 2026
HomeFinansialOJK Memperbarui Aturan Co-Payment dan CoB dalam Asuransi Kesehatan

OJK Memperbarui Aturan Co-Payment dan CoB dalam Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) untuk mengatur skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB) dalam industri asuransi kesehatan. SEOJK 7/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem, tata kelola, dan perlindungan konsumen di sektor asuransi kesehatan.

Dalam implementasi SEOJK tersebut, OJK mengatur kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Regulasi ini khusus untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu poin penting dalam SEOJK 7/2025 adalah penerapan skema co-payment dan CoB oleh perusahaan asuransi untuk membagi risiko antara pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan perusahaan asuransi. Co-payment ini menetapkan porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, dengan batas maksimum tertentu.

Dengan adanya mekanisme co-payment dan CoB, diharapkan bisa mendorong peningkatan awareness pemegang polis atau tertanggung dalam memanfaatkan layanan medis yang berkualitas. SEOJK 7/2025 juga diharapkan dapat membantu mengurangi biaya kesehatan jangka panjang dan membuat premi asuransi kesehatan lebih terjangkau. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer