Wednesday, June 10, 2026
HomeFinansialPenyesuaian Produk Asuransi Kesehatan oleh OJK Hingga 2026

Penyesuaian Produk Asuransi Kesehatan oleh OJK Hingga 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu kepada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) hingga akhir tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh kewajiban perusahaan asuransi dan unit syariah dalam perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan seperti skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa SEOJK tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Untuk produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan sebelum SEOJK 7/2025 diberlakukan, pertanggungan atau kepesertaan akan tetap berlaku hingga masa pertanggungan atau kepesertaan tersebut berakhir. Produk asuransi kesehatan yang mendapatkan persetujuan OJK sebelum SEOJK 7/2025 dan dapat diperpanjang secara otomatis harus disesuaikan dengan SEOJK ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.
Selain itu, SEOJK juga menetapkan persyaratan bagi perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis berpengalaman dan berkualifikasi dokter. Mereka akan bertanggung jawab untuk menganalisis tindakan medis dan melakukan peninjauan utilisasi (utilization review). Perusahaan asuransi juga diwajibkan membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) dan memiliki sistem informasi yang memadai untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan secara digital.
Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat menganalisis layanan medis dan obat yang efektif berdasarkan data digital, serta memberikan umpan balik kepada fasilitas kesehatan melalui mekanisme utilization review. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi implementasi SEOJK ini untuk memastikan manfaat optimal bagi semua pihak. SEOJK 7/2025 adalah pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer