Seorang pria berinisial HB (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah melakukan penusukan terhadap seorang pelajar yang diminta karcis parkir kendaraan. Kejadian tragis ini terjadi di parkiran kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6) malam. Korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri akibat tindakan brutal pelaku yang menggunakan pisau lipat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, penusukan terjadi setelah cekcok di area parkir antara teman korban dan pelaku. Saat korban mencoba membantu, pelaku langsung menyabet pisau dan menusuk korban. Setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus segera melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sumur Batu, Kemayoran.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pelaku saat ini dalam tahanan dan barang bukti berupa pisau lipat telah disita oleh pihak kepolisian.


