Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya – Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin tambang yang telah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan hal ini saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dapat menimbulkan kerusakan irreversibel dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan, ESDM tetap terbuka untuk mendiskusikan aturan tersebut.
PT GAG Nikel, yang awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya, terdaftar sebagai salah satu dari 13 Kontrak Karya yang dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung. Menteri Bahlil telah menghentikan sementara operasi GAG Nikel di Pulau Gag untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dan tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan untuk memastikan semua prosedur dipatuhi. GAG Nikel memiliki kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha, serta merupakan satu-satunya perusahaan yang berproduksi di wilayah tersebut.
Menurut Bahlil, GAG Nikel, sebagai perusahaan anak usaha Antam, mulai beroperasi setahun setelah mendapatkan kontrak karya pada 2017 dan telah melakukan analisis mengenai dampak lingkungan sebelum beroperasi. Saat ini, di Raja Ampat terdapat beberapa izin pertambangan namun yang beroperasi hanya satu perusahaan yaitu GAG Nikel. Menteri Bahlil menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.


