Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyuarakan penegasan kepada pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pemberi izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, izin tersebut tidak hanya melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tetapi juga berpotensi merugikan ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Daniel menilai bahwa pihak yang memfasilitasi izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi oleh hukum harus diproses secara tegas. Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi dari pertambangan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Selain itu, keberadaan Raja Ampat sebagai habitat bagi satwa endemik seperti cendrawasih botak juga harus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Daniel menegaskan bahwa alasan hilirisasi tidak dapat digunakan untuk mengabaikan konsekuensi kerusakan lingkungan. Sebelumnya, izin usaha pertambangan nikel milik PT GAG Nikel telah beroperasi sejak tahun 2017. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin tersebut telah diberikan sebelum masa kepemimpinannya dan menanggapi kritik terhadap kegiatan tambang di Raja Ampat dengan bijaksana.


