Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini menjadi momen penting yang sarat makna spiritual dan sosial, di mana hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba disembelih dan dagingnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun, di tengah semangat berkurban tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah sah berkurban dengan menyembelih ayam? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di tengah keterbatasan ekonomi atau kurangnya pemahaman tentang syarat sah kurban. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi, dan kambing (termasuk domba). Dalam konteks ini, istilah “binatang ternak” merujuk pada unta, sapi, dan kambing. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menegaskan bahwa selain dari tiga jenis hewan tersebut, termasuk ayam, tidak sah dijadikan hewan kurban. Meskipun mayoritas ulama tidak membolehkan kurban dengan ayam, terdapat pendapat dari sebagian ulama yang memperbolehkannya dalam kondisi tertentu. Pendapat ini lebih dilihat sebagai bentuk sedekah atau simbol pendekatan diri kepada Allah SWT, meskipun tidak dapat menggantikan hukum kurban yang sebenarnya menurut syariat Islam.


