Tuesday, June 16, 2026
HomeKriminalitasCuri Lampu Papan Iklan Jakbar: Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Lampu Papan Iklan Jakbar: Pria Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah tertangkap mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa SS telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan pencurian dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong untuk mencuri sejumlah lampu billboard pada Rabu (4/6) lalu. Kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard kepada pihak kepolisian. Setelah mendapati pelaku di lokasi kejadian, polisi segera mengamankannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Sejumlah barang bukti seperti lampu merek Primax, Hinolux, dan Magi Tamp berhasil diamankan bersama pelaku. Tindakan pencurian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk menindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer