Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) berisiko menghadapi hukuman tujuh tahun penjara setelah melakukan aksi kejahatan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Jakarta Barat, saat korban, Lukas, sedang berada di rumah sakit. Setelah mendapat kabar bahwa sepeda motornya hilang, korban pulang dan mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan dua pelaku membawa kabur motor miliknya.
Dengan bantuan rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, pihak kepolisian berhasil mengejar pelaku hingga sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Mereka melihat dua pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor, yang kemudian terbukti sebagai pelaku setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV. Tanpa perlawanan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kasus ini menunjukkan tindakan tegas dari kepolisian dalam menindak dan menangkap pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025


