Wednesday, June 10, 2026
HomeFinansialManfaat Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan: Fakta dan Analisis

Manfaat Skema Co-Payment dalam Asuransi Kesehatan: Fakta dan Analisis

Penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan dinilai tidak akan merugikan masyarakat, menurut pengamat asuransi, Irvan Rahardjo. Menurutnya, hal ini dapat membawa pada penurunan premi asuransi karena mengurangi klaim yang berlebihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Salah satu poin utama aturan tersebut adalah penerapan skema co-payment, di mana pemegang polis atau peserta harus membayar sebagian biaya klaim rawat jalan dan rawat inap. Irvan juga menambahkan bahwa skema co-payment dapat membantu mengurangi potensi penyalahgunaan atau kecurangan saat pengajuan klaim. Selain itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai skema co-payment sebagai langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan premi. Dengan adanya skema ini, diharapkan tarif premi asuransi kesehatan dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Baik Irvan maupun Budi menekankan pentingnya edukasi kepada nasabah terkait skema co-payment agar mereka memahami bahwa hal ini merupakan bagian dari pembagian risiko untuk menjaga keberlanjutan layanan asuransi kesehatan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer