Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batu bara, dan Mineral Indonesia (Aspebindo) Anggawira menyatakan dukungannya terhadap pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Anggawira, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang dapat beroperasi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan peraturan yang ada, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022.
Pencabutan IUP di Raja Ampat bukanlah langkah anti-investasi, melainkan sebagai bentuk seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Anggawira menekankan pentingnya transparansi dalam evaluasi dan keterlibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam setiap kegiatan pertambangan. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga ekosistem investasi yang sehat di Indonesia.
Melalui pencabutan empat IUP di Raja Ampat, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan investasi di Indonesia. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meskipun izin perusahaan PT GAG Nikel tidak dicabut, operasionalnya akan tetap diawasi dengan ketat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Operasional tambang di Raja Ampat harus tetap mematuhi ketentuan hukum, regulasi lingkungan, serta prinsip-prinsip etika yang tertuang dalam AMDAL dan FPIC.


