Monday, August 17, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Tersedia di Tiga Lokasi Terbatas

SIM Keliling Tersedia di Tiga Lokasi Terbatas

Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas layanan SIM Keliling dengan mengoperasikan tiga lokasi pada hari Minggu. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling terletak di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Persyaratan untuk perpanjangan SIM meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang dengan ancaman pidana kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

Informasi mengenai aturan baru perpanjangan SIM juga disertakan dalam layanan SIM Keliling. Kini, masa berlaku SIM dihitung dari tanggal penerbitan dengan durasi lima tahun tanpa mempertimbangkan tanggal lahir pemilik SIM. Semua informasi tersebut dapat diakses melalui akun X @tmcpoldametro. Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam proses perpanjangan SIM mereka. Jadi, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum menuju lokasi layanan untuk menghindari masalah dalam proses perpanjangan SIM Anda.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer