Monday, August 17, 2026
HomeLenggang Jakarta5 Lokasi SIM Keliling Jakarta: Perpanjang SIMmu dengan Mudah!

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta: Perpanjang SIMmu dengan Mudah!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kemudahan dengan membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Layanan SIM Keliling ini dapat diakses mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan hanya untuk pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis. Bagi pemegang SIM B atau SIM yang masa berlakunya telah habis, disarankan untuk mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta untuk membawa dokumen asli SIM yang akan diperpanjang dan KTP, serta fotokopi dokumen tersebut. Di lokasi pelayanan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, dan tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Ada lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses masyarakat, yaitu di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan memudahkan masyarakat Jakarta dalam proses perpanjangan SIM mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer