Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi tersebar di Jakarta pada Selasa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi, antara lain di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Warga yang ingin memperpanjang SIM mereka harus membawa beberapa dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Gerai SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses perpanjangan SIM Anda di gerai SIM Keliling Jakarta.


