Friday, August 7, 2026
HomeLenggang JakartaLayanan SIM Keliling Jakarta: Jumat di Lima Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta: Jumat di Lima Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka. Layanan ini tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Dokumen yang harus dibawa meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, dan SIM asli. Di lokasi, pemohon juga harus menjalani cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena perbedaan dokumen untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer