Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengeluarkan permintaan kepada kepala daerah untuk tidak menganggap remeh pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Fauzi memastikan bahwa pemotongan yang dilakukan pemerintah tidak menyasar Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan kewajiban. Oleh karena itu, menurutnya, pemangkasan tersebut bukanlah masalah mendesak.
Fauzi menekankan bahwa pemotongan anggaran lebih berfokus pada kewajiban daerah dan bukan pada DAU yang mencakup gaji pegawai, yang tidak boleh dipotong. Ia juga mengajak kepala daerah untuk mengikuti contoh DKI Jakarta, Bandung, dan Palembang yang telah mengembangkan kemampuan mandiri sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada TKD.
Lebih lanjut, Fauzi berpendapat bahwa kontroversi seputar pemangkasan TKD bisa dihindari jika setiap daerah sudah memiliki keberagaman fiskal dari awal. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh daerah untuk memanfaatkan potensi fiskalnya sendiri seperti pajak dan retribusi.
Fauzi juga menyoroti bahwa sebagian pembangunan di daerah kini lebih banyak dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini menegaskan pentingnya bagi calon bupati, gubernur, dan kepala daerah untuk memahami kondisi fiskal dan keuangan daerah masing-masing agar kebijakan yang diambil lebih sesuai dengan kebutuhan.
Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan TKD sebesar Rp 649,99 triliun dalam APBN 2026, menurun dari alokasi sebesar Rp 919,87 triliun pada APBN 2025. Kepala daerah dari berbagai provinsi pun protes terhadap kebijakan tersebut, menyatakan ketidaksepakatan atas pemangkasan anggaran yang signifikan.


