Sunday, August 16, 2026
HomeKriminalitasKasus Cabul Anak PAUD di Cakung: Residivis lansia dan Iming-iming Es Krim

Kasus Cabul Anak PAUD di Cakung: Residivis lansia dan Iming-iming Es Krim

Seorang pria lanjut usia (lansia) yang merupakan residivis, dengan inisial HSW (63), telah kembali melakukan aksi cabul terhadap seorang anak berinisial AMF (7) di daerah Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tertarik secara seksual pada anak. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan agar bersedia diajak pergi.

Ketika itu, pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban menunggu jemputan. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajaknya untuk membeli es krim. Setelah korban mengikuti mau pelaku, korban kemudian ditaruh di atas jok sepeda motor pelaku. Pelaku membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan aksi cabul di atas motor tersebut.

Video aksi tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025. Meskipun pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus serupa sebelumnya, namun pelaku baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan bebas bersyarat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal. Polisi juga menduga tersangka memilih korban secara acak. Pelaku telah ditangkap pada 5 Oktober 2025 dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain pakaian korban, pakaian pelaku, uang sejumlah Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi cabul tersebut. Polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku dapat segera diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer