Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap modus seorang pria lanjut usia (lansia) yang menyetubuhi anak tetangganya di Penggilingan, Cakung. Polisi mencatat bahwa korban, NR (16), sering dipanggil oleh tersangka KH (65) ke rumahnya dengan iming-iming uang atau jajanan dari warung miliknya. Kedekatan antara tersangka dan korban dimulai pada awal tahun 2025 ketika KH sering mengajak korban ke rumahnya.
Dalam perkembangannya, tersangka mulai memberikan uang dan jajanan kepada korban sebagai imbalan atas permintaannya. Rayuan tersebut membuat korban mulai percaya dan menurut keinginan pelaku. Bahkan, KH juga menyatakan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu padanya, yang membuat korban semakin tidak curiga.
Kasus terungkap ketika korban diperiksa di klinik setempat dan diketahui hamil sekitar 24 minggu. Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut didasari oleh ketertarikan dan rasa tertentu, serta mengaku tidak pernah berhubungan intim dengan istrinya lagi. Polisi kemudian menerima laporan dari ibu korban, M, pada 1 Oktober 2025.
Polres Metro Jakarta Timur memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban sambil mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan. Tersangka kemudian berhasil ditangkap oleh warga pada Kamis malam dan dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus melakukan identifikasi dan pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat. Mereka juga mengimbau agar korban lain segera melaporkan ke Unit PPA jika mengalami kejadian serupa. Saat ini, identifikasi baru dilakukan terhadap satu korban, namun kasus ini masih terus ditelusuri dan ditindaklanjuti.


