Polsek Kawasan Muara Baru sedang aktif memburu pelaku kedua dalam kasus penjualan satwa langka berupa seekor anak kucing hutan atau kucing kuwuk. Pelaku yang sedang diburu ini adalah FAM, yang berasal dari Ciamis dan bertindak sebagai pemasok kucing kuwuk. Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Fauzy Widi, menjelaskan bahwa pelaku ASM yang sudah ditangkap mengakui membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis. Selain itu, ASM juga mengatakan bahwa ia sudah membeli tiga ekor kucing yang berusia dua bulan tersebut dari FAM, dengan harga Rp250 ribu per ekor.
Dalam pengembangan kasus ini, pelaku ASM mengungkapkan bahwa dua ekor kucing yang telah dibelinya berhasil kabur dari rumahnya di kawasan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Meskipun ASM sudah ditangkap, polisi masih aktif dalam memburu pelaku FAM yang masih buron. ASM sendiri diketahui sudah tidak bekerja dan kerap memperjualbelikan hewan langka seperti kucing kuwuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan, ia tetap melakukannya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap ASM di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kecamatan Penjaringan. Pelaku ditangkap karena diduga memperjualbelikan satwa langka kucing kuwuk secara daring. Kasus ini terus dikembangkan untuk menangkap pelaku FAM yang masih buron. Itulah sebagian cerita kasus penjualan satwa langka kucing kuwuk yang sedang ditangani oleh Polsek Kawasan Muara Baru.


