Democratic Judicial Reform (De Jure) mengecam sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap lambat dalam mengeksekusi terpidana kasus Silfester Matutina. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai bahwa Kejagung tidak serius dalam menangani kasus ini dan justru terlibat dalam saling lempar tanggung jawab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menurut Reza, alasan Kejagung yang mengaku tidak bisa menemukan Silfester tidak masuk akal karena tersangka tersebut sempat muncul di media massa. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait keadilan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Reza juga menyoroti kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak memberikan jaminan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa Kejaksaan terlihat berusaha memperluas kewenangannya melalui beberapa RUU. Ketidakhadiran mekanisme check and balance dalam penggunaan kewenangan Kejaksaan menjadi masalah dalam penegakan hukum. Reza pun mengungkapkan kekhawatiran bahwa hal ini dapat memicu penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan dalam sistem peradilan.
De Jure mendesak Kejaksaan untuk segera mengeksekusi vonis terhadap Silfester dan meminta Komisi Kejaksaan untuk mengawasi proses tersebut. Silfester telah divonis penjara selama 1,5 tahun atas dugaan fitnah terhadap JK, namun hingga saat ini eksekusi belum dilakukan. Meskipun Silfester telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, namun permohonan tersebut resmi digugurkan oleh Majelis Hakim.


