Langkah Kejaksaan Agung yang belum juga mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menarik perhatian publik. Meskipun telah enam tahun sejak putusan terakhir dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Mei 2019, eksekusi belum dilakukan. Mahkamah Agung menguatkan vonis terhadap Silfester dari 1 tahun menjadi 1,5 tahun pada tingkat kasasi.
Kejaksaan Agung ternyata saling lempar tanggung jawab terkait eksekusi terpidana ini. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester dan terus melakukan pencarian terhadapnya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung meminta kuasa hukum Silfester agar segera menyerahkan kliennya untuk proses eksekusi.
Silfester tersandung kasus hukum setelah dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Laporan tersebut berawal dari orasi Silfester yang menuduh JK memanfaatkan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas tuduhannya tersebut, Silfester dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus berusaha mencari keberadaan Silfester untuk melaksanakan proses eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Meskipun demikian, Kejagung dan pengacara terpidana masih saling menunggu tindakan dari pihak lain terkait eksekusi tersebut.


