Wednesday, August 19, 2026
HomeKriminalitasIstri Nadiem Makarim kecewa PN Jaksel tolak praperadilan: Penolakan Mengguncang

Istri Nadiem Makarim kecewa PN Jaksel tolak praperadilan: Penolakan Mengguncang

Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan rasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 2019-2022. Meskipun merasa sedih dengan keputusan tersebut, Franka menyatakan bahwa keluarga dan tim pengacara akan tetap mencari jalan melalui koridor hukum yang telah diatur oleh undang-undang. Dia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diterima, sambil menyampaikan apresiasi atas dukungan dari teman-teman dan kerabat.

Pada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang melibatkan rencana penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun demikian, Franka dan keluarga tetap menghormati putusan hakim dan berkomitmen untuk terus mengikuti proses hukum yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer