I Ketut Darpawan, hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim. Nadiem ingin melawan tuduhan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara 2019-2022. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan menolak permohonan praperadilan dan membebankan biaya pada Nadiem. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung RI terhadap Nadiem Anwar Makarim. Kelompok tokoh antikorupsi, termasuk mantan pemimpin KPK dan mantan Jaksa Agung, memberikan pandangan hukum sebagai amicus curiae untuk mendukung praperadilan Nadiem. Mereka merasa bahwa alat bukti terhadap Nadiem tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka, dan menilai proses praperadilan harus direformasi agar lebih efektif dalam pengawasan penyidik. Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem direncanakan menggunakan produk Google untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, namun saat itu proses pengadaan belum dimulai. Pasal yang disangkakan pada Nadiem adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak: Analisis Terbaru
RELATED ARTICLES


