OJK Sedang Mempelajari Proposal Patriot Bond oleh Danantara Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami proposal terkait dengan Patriot Bond, yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa mereka sedang melakukan diskusi dengan Danantara Indonesia untuk memastikan proses berjalan dengan benar dan memenuhi aspek tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Setelah proses pendalaman selesai, OJK dapat memfasilitasi penerbitan instrumen surat utang perdana milik Danantara Indonesia dengan sebaik-baiknya. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, juga telah menyatakan bahwa pendaftaran izin registrasi Patriot Bond ke OJK diharapkan selesai pada Oktober 2025.
Patriot Bond diharapkan dapat menghimpun dana senilai Rp50 triliun untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT), serta konversi sampah menjadi energi (Waste to Energy). Presiden Prabowo Subianto juga memberikan apresiasi terhadap Patriot Bond yang diluncurkan oleh Danantara Indonesia untuk mendukung program pembangunan nasional, termasuk pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di berbagai daerah Indonesia.
Obligasi ini akan diterbitkan dalam dua seri, dengan tenor lima tahun dan tujuh tahun, serta menawarkan imbal hasil sebesar dua persen. Semua proses dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Patriot Bond diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Indonesia.


