Pasar modal Indonesia terus mengalami perkembangan, terutama dalam hal penyesuaian kebijakan free float oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi sisi perusahaan tercatat (emiten) dan kebutuhan dari sisi investor. BEI tidak hanya fokus pada persyaratan minimum free float, tetapi juga berupaya meningkatkan jumlah Initial Public Offering (IPO) skala besar untuk mendukung nilai total kapitalisasi free float. Peraturan yang dibuat BEI juga mengacu pada praktik regulasi global dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
BEI melakukan perhitungan untuk memahami dampak dari penyesuaian persyaratan free float bagi emiten dan investor. Usulan penyesuaian persyaratan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal. Strategi seperti memberikan waktu yang cukup bagi emiten untuk memenuhi penyesuaian persyaratan free float juga sedang dipertimbangkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berperan dalam pengaturan free float dengan tengah mempertimbangkan kenaikan minimum free float hingga mencapai 30 persen. Meskipun belum disetujui sepenuhnya, langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap. Komisi XI DPR RI juga mengusulkan kenaikan minimal free float di pasar modal Indonesia agar sejalan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pasar yang baik dan Menjamin likuiditas yang optimal. Free float sendiri merupakan jumlah saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar modal. Dengan adanya upaya penyesuaian kebijakan free float, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin berkembang dan menarik bagi investor.


