Thursday, October 8, 2026
HomeBeritaEks Kepala BPN Sumut Ditahan dalam Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra...

Eks Kepala BPN Sumut Ditahan dalam Kasus Jual Aset PTPN ke Ciputra Land

Dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Mereka disangka terlibat dalam kasus pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL diduga telah mengalihkan aset PTPN I melalui kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dengan pola Kerja Sama Operasional (KSO). Totalnya, terdapat tiga lokasi lahan seluas 8.077 hektare, yang terdiri atas 2.514 hektare untuk pengembangan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis dan industri hijau.

Namun demikian, ASK dan ARL memberikan persetujuan untuk menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban yang diatur dalam kerja sama. Hal ini menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang. Proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam tahap penyelesaian.

Terkait dengan kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengembangan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam proses.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer