Monday, April 13, 2026
HomeBursaOJK Membuka Peluang Free Float 15% Pasca Lebaran: Apa Itu dan Bagaimana...

OJK Membuka Peluang Free Float 15% Pasca Lebaran: Apa Itu dan Bagaimana Mempersiapkannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengeluarkan persetujuan penyesuaian Peraturan Nomor I-A sebelum Maret 2026 berakhir. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pendalaman pasar dengan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa target untuk menyelesaikan penyesuaian tersebut adalah akhir Maret 2026. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah melakukan pembahasan intensif terkait hal ini dan telah membentuk task force untuk membahasnya.

Setelah catatan akhir berkaitan dengan penyesuaian Peraturan Nomor I-A disampaikan kembali ke BEI untuk perbaikan tahap akhir, konsep final penyesuaian tersebut akan diajukan kembali ke OJK untuk persetujuan. Jeffrey Hendrik dari BEI menegaskan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap pada Maret 2026, meskipun ada banyak hari libur bursa di bulan tersebut. BEI didukung oleh OJK dalam melakukan penyesuaian peraturan terkait pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya.

Beberapa penyesuaian yang akan dilakukan termasuk peningkatan pasar dengan menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat, peningkatan tata kelola perusahaan, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi dan komisaris, peningkatan kompetensi di bidang akuntansi, dan peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance. Semua penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor. OJK siap untuk menerbitkan persetujuan setelah konsep final penyesuaian peraturan memenuhi seluruh unsur yang diperlukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer