Friday, August 7, 2026
HomeLintas KotaKeseimbangan Keterbukaan Informasi dan Privasi Pasien di KI DKI

Keseimbangan Keterbukaan Informasi dan Privasi Pasien di KI DKI

Keterbukaan Informasi Publik dalam Sektor Kesehatan

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi pasien. Menurut Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, transparansi informasi tidak berarti semua informasi harus dibuka kepada publik. Pentingnya pemahaman filosofis dan yuridis agar kepentingan keterbukaan informasi dan privasi pasien dapat seimbang.

Hak Memperoleh Informasi Publik dan Perlindungan Data Pribadi

Hak memperoleh informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik semakin terjaga, sambil menguatkan perlindungan terhadap data pribadi.

Harry menekankan bahwa informasi yang dikelola oleh lembaga publik seharusnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi bisa diungkapkan karena ada informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peran PPID dalam Pelayanan Informasi

Dalam praktik pelayanan informasi, petugas di rumah sakit memiliki peran penting dalam melindungi data pasien dan memberikan informasi yang sesuai. Setiap permohonan informasi harus dialihkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melakukan penyesuaian dengan Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Penyelesaian sengketa informasi juga diatur melalui mekanisme yang telah ditetapkan. PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang dapat diungkapkan dan informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Klasifikasi informasi yang cermat dan keterbukaan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merugikan privasi seseorang menjadi fokus utama dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi pasien.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer