Cara dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak kerap menjadi pertanyaan masyarakat. Pengalihan hak tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hibah apabila orang tua masih hidup, atau melalui pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia.
Balik Nama Sertifikat Melalui Hibah
Jika orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak atas tanah kepada anak, proses yang ditempuh adalah hibah. Permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan setelah Akta Hibah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen yang umumnya harus dipersiapkan meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah yang telah dicocokkan dengan dokumen asli.
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan dalam sertipikat.
- Fotokopi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Balik Nama Sertifikat karena Warisan
Jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan dilakukan melalui mekanisme waris. Pemohon perlu melampirkan surat keterangan waris, akta kematian pewaris, serta dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, proses balik nama harus memperhatikan kesepakatan seluruh ahli waris atau pembagian hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama tidak bersifat tetap dan dipengaruhi nilai tanah, luas bidang tanah, serta kebijakan pemerintah daerah. Beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran peralihan hak.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
- Biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT apabila peralihan dilakukan melalui hibah.
- Biaya administrasi lain sesuai kondisi objek tanah.
Untuk PNBP, rumus yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Besaran biaya akhir dapat berbeda di setiap daerah. Sementara itu, BPHTB mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya mengurus balik nama sertipikat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat yang masih menggunakan nama pemilik lama dapat menimbulkan kendala di masa depan, sehingga disarankan untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan setelah terjadi hibah atau pewarisan.


