Wednesday, September 9, 2026
HomeMetroSyarat dan Cara Balik Nama BBNKB Kendaraan Bekas Gratis

Syarat dan Cara Balik Nama BBNKB Kendaraan Bekas Gratis

BBNKB Kendaraan Bekas Gratis: Fakta dan Prosedur Balik Nama

Jakarta – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan biaya, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kenapa BBNKB Kendaraan Bekas Gratis?

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menetapkan objek BBNKB sebagai penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan yang sudah terdaftar dan berpindah kepemilikan sebagai kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB.

Syarat dan Proses Balik Nama

Bagi pemilik baru yang ingin balik nama kendaraan bekas, persyaratan administrasi yang perlu disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK, BPKB, bukti transaksi, dan dokumen hasil cek fisik kendaraan sesuai ketentuan Samsat.

Setelah persyaratan lengkap, pemilik baru akan menjalani cek fisik kendaraan, kemudian proses administrasi balik nama dilakukan di Samsat setempat dengan pembayaran kewajiban yang masih berlaku.

BBNKB Gratis dan Pajak Kendaraan

Walaupun BBNKB kendaraan bekas tidak dikenai biaya, hal ini tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBNKB berbeda dengan PKB, dimana PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Penting bagi calon pembeli kendaraan bekas untuk memeriksa status pajak kendaraan sebelum transaksi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Implementasi di Daerah

Meskipun penghapusan BBNKB kendaraan bekas berlaku secara nasional, kebijakan administrasi dan pajak daerah tetap mengikuti regulasi setempat. Masyarakat perlu mengecek ketentuan terbaru di Samsat atau Bapenda daerah masing-masing sebelum melakukan proses balik nama kendaraan.

Sebagai contoh, Bapenda DKI Jakarta mengumumkan pembatalan BBNKB kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Meski BBNKB II gratis, pemilik baru tetap harus memperhatikan kewajiban lain dan proses administrasi balik nama.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer