WNA Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi Menjadi WNI
Jakarta (ANTARA) – Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi kini dikenai biaya resmi sebesar Rp75.000.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyesuaian tarif terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Tarif tersebut naik dari sebelumnya yang sebesar Rp50.000.000.
Persyaratan dan Proses Naturalisasi Menjadi WNI
Berencana untuk naturalisasi menjadi WNI bukanlah hal yang mudah. Selain biaya PNBP sebesar Rp75.000.000, pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif seperti umur minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi persyaratan lain yang ada.
Proses Pengajuan Naturalisasi dan Hak Setelah Menjadi WNI
Permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan lengkapi dokumen yang diminta. Setelah proses pemeriksaan, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan apabila semua persyaratan terpenuhi. Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mengucapkan sumpah sebagai WNI dan memperoleh status beserta hak dan kewajiban yang melekat.
Pemerintah menetapkan tarif naturalisasi sebesar Rp75.000.000 sebagai bentuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Bagi WNA yang berminat untuk menjadi WNI, disarankan untuk memahami seluruh persyaratan, prosedur, serta konsekuensi hukum sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.


