Friday, August 7, 2026
HomeHukumTarif Pelepasan Status WNI Sesuai Aturan Terbaru

Tarif Pelepasan Status WNI Sesuai Aturan Terbaru

Masyarakat yang Akan Melepas Status WNI akan Dikenai Tarif PNBP

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan akan dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam proses kehilangan status kewarganegaraan Indonesia tersebut, biaya administrasi sebesar Rp5.000.000 per permohonan yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pelepasan Status WNI

Menurut PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya PNBP sebesar Rp5.000.000 ditetapkan untuk permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada Presiden. Hal ini tidak berlaku secara otomatis, melainkan melalui mekanisme pengajuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Proses Pengajuan dan Konsekuensi

Permohonan pelepasan status WNI hanya dapat diajukan oleh individu yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas keinginan sendiri, namun harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Proses pengajuan akan melalui Kementerian Hukum dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Keputusan oleh Presiden setelah seluruh ketentuan terpenuhi.

Setelah keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia dan harus tunduk pada hukum yang berlaku sesuai dengan status kewarganegaraan baru yang dimilikinya. Dokumen kependudukan dan keimigrasian yang sebelumnya dimiliki juga akan berdampak akibat pelepasan status WNI.

Masyarakat yang akan melepas status kewarganegaraan disarankan untuk memahami semua persyaratan dan dampak hukum yang melekat sebelum mengajukan permohonan. Hal ini penting agar proses berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer