Friday, January 16, 2026
HomeHukumProfil AKBP Fajar Widyadharma: Mantan Kapolres Ngada

Profil AKBP Fajar Widyadharma: Mantan Kapolres Ngada

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada, telah resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Polri. Keputusan ini diumumkan melalui surat telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang diteken oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3). Pemecatan Fajar merupakan akibat dari pelanggaran kode etik yang meliputi kasus dugaan pencabulan terhadap tiga perempuan, di antaranya dua masih di bawah umur, dan satu perempuan dewasa, serta penggunaan narkotika jenis sabu.

Keputusan pemecatan tersebut diambil setelah sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3). Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, juga mengonfirmasi bahwa terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Fajar Widyadharma saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri sambil menunggu proses banding terkait kasus pidana yang menjeratnya. Profil singkat Fajar mengungkapkan bahwa ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 dan telah menjabat dalam beberapa posisi strategis di Polri sepanjang kariernya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Fajar pernah mengemban tugas di berbagai wilayah seperti Cirebon, Indramayu, dan Sumba Timur sebelum akhirnya ditugaskan sebagai Kapolres Ngada. Namun, pemecatan tersebut menjadi pukulan berat baginya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Selain sanksi administratif, Fajar juga tengah menjalani proses hukum pidana terkait penggunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang mantan perwira tinggi Polri yang sebelumnya memiliki karir gemilang dalam institusi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer