Wednesday, October 7, 2026
HomeLenggang JakartaPantau Pembuangan Limbah Hewan Kurban KPKP Jaktim Hingga Senin

Pantau Pembuangan Limbah Hewan Kurban KPKP Jaktim Hingga Senin

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur (Jaktim) aktif memantau kegiatan pembuangan limbah hewan kurban selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 hingga Senin mendatang. Pemeriksaan dilakukan di sepuluh kecamatan di Jakarta Timur dalam empat hari ke depan. Koordinasi telah dilakukan dengan pengurus masjid atau musala terkait pengawasan pembuangan limbah. Selain itu, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di seluruh kelurahan juga terlibat dalam pemantauan ini. Dalam upaya untuk menerapkan prinsip Eco Qurban dan menjaga lingkungan, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban untuk tidak membuang limbah ke got. Penerapan Eco Qurban ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa pembuangan limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran atau sanksi administratif, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, juga menekankan pentingnya kesadaran dalam menjaga kebersihan dan lingkungan selama pelaksanaan ibadah kurban.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer