Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kejadian tersebut terjadi saat korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan dengan stang terkunci. Pelaku datang dan mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T, namun aksinya berhasil digagalkan oleh korban dan warga sekitar. Massa yang geram berhasil menangkap kedua pelaku dan petugas kepolisian kemudian mengamankan mereka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan upaya pencegahan eskalasi lebih lanjut dalam kasus pencurian.
Dua Pencuri Motor di Jakbar Berisiko Penjara Tujuh Tahun
RELATED ARTICLES


