Kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA atau Ammar Zoni serta lima tersangka lainnya telah masuk tahap dua, menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober. Kasus ini melibatkan enam tersangka termasuk Ammar Zoni yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat. Proses penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tahap selanjutnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita termasuk narkotika jenis sabu dan ganja sintetis. Saat ini, Kejaksaan Jakarta Pusat sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk pendakwaan. Sebelumnya, Ammar Zoni telah divonis tiga tahun penjara dan kuasa hukumnya mengajukan asesmen rehabilitasi. Semua tindakan yang dilakukan para tersangka diatur dalam hukum yang berlaku terkait narkotika.


