Artis MAA alias AZ, atau Ammar Zoni, saat ini sedang menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Proses pemindahannya ke Lapas Cipinang dilakukan setelah dia dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus narkotika. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang. Wachid menegaskan bahwa status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang menjalani hukuman pidana empat tahun dan berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang. Meskipun terlibat dalam kasus tambahan yang dilimpahkan dari penyidik ke Kejaksaan, Ammar Zoni selama masa tahanan di Cipinang tercatat berperilaku baik tanpa melakukan pelanggaran tata tertib. Meski demikian, keluarganya jarang menjenguk selama masa tahanan, namun pihak Lapas tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni sudah terjadi sejak Januari 2025, ketika petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering dari dirinya selama razia rutin di Rutan Salemba.
Ammar Zoni: Hukuman di Lapas Cipinang Sejak Juli 2025
RELATED ARTICLES


