Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim tetap bersikukuh dalam menuntut bukti sah terkait kerugian negara walaupun permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dodi S. Abdulkadir, yang merupakan kuasa hukum Nadiem, menegaskan bahwa pentingnya adanya bukti konkret terkait adanya kerugian negara sebelum seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kasus korupsi yang diindikasikan terjadi adalah terkait pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020-2022.
Dalam penjelasannya, Dodi menekankan bahwa mereka akan terus mengejar bukti yang mengindikasikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, bukan hanya berdasarkan dugaan atau potensi kerugian semata. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri telah menyatakan bahwa pengadaan laptop Chromebook tersebut dapat dikatakan normal dan tidak terdapat perbedaan antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya. Hal ini menjadikan kerugian negara dalam kasus ini dipertanyakan kebenarannya.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa keputusan hakim hanya fokus pada aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi kasus secara menyeluruh. Dalam persidangan, dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan tim kuasa hukum sama-sama menilai bahwa bukti kerugian negara adalah hal yang paling relevan dalam menetapkan status tersangka korupsi sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak, tim kuasa hukum Nadiem tetap berharap agar keputusan hakim bisa dipertimbangkan ulang dengan memerhatikan berbagai aspek substansi perkara yang diperlukan.


